News
Loading...

Kasus Pemalsuan Dokumen Ke KPU Provinsi Papua Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

wenda watory (Suko)
Jakarta, Suko - Ketua Koalisi Papua Baru II yang mengusung Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Bas-John, Amir Mahmud Madubun, melaporkan kasus pemalsuan dokumen surat rekomendasi dan dukungan partai kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Kepala Bareskrim Polri Kamis 10 Januari 2013 kemarin di Jakarta.

Dalam laporannya, Amir Mahmud Madubun menyatakan bahwa Partai PNI Marhaenisme dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) telah menetapkan mengusung pasangan Barnabas Suebu dan John Tabo sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua untuk periode 5 tahun ke depan.

Penetapan dukungan kepada pasangan Bas-John dari PNI Marhaenisme dinyatakan dalam SK Nomor: 027060-C CG/R/DPP PNI-M/L/XI/2012 tanggal 9 November 2012 diberikan kepada bakal calon gubernur Barnabas Suebu SH dan bakal calon wakil gubernur John Tabo SE MBA.

Sedangkan dari PPPI dinyatakan dalam SK Nomor: 013/SK-Rekom/DPP-PPPI/VIII/2011. Namun kemudian diketahui dari Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi Faktual KPU Provinsi Papua tanggal 26 November 2012 dan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tanggal 13 Desember 2012 ternyata terdapat bakal pasangan calon lain atas nama Yan Pieter Yembise dan Heemskercke Bonay yang juga melampirkan dokumen dukungan dari partai politik yang sama yaitu PNI Marhaenisme dan PPPI.

“Kami menduga ada konspirasi politik yang sengaja diciptakan untuk menggagalkan pasangan Bas-John sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua untuk periode 2013-2014. Pihak-pihak yang terlibat dalam konspirasi ini menggunakan cara-cara melanggar hukum dengan tindakan pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang serius. Oleh sebab itu kami melaporkan tindakan pelanggaran tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.”

Dalam kesempatan tersebut, Amir Mahmud Madubun didampingi oleh Sekjen DPP PPPI H. Rudy Prayitno dan pengacara M. Ady Soehatman, SH. “Kami sudah melaporkan pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini beserta barang buktinya. Laporan polisi dan Berita Acara Pemeriksaannya sudah dibuat lengkap. Polisi berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dan akan mengungkap skandal kejahatan ini hingga tuntas,” jelas Ady.

Sementara itu Rudy Prayitno mengatakan bahwa PPPI hanya mendukung pasangan Bas-John sesuai dengan Berita Acara Verifikasi Faktual yang sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Papua sendiri. Dia merasa heran jika benar KPU Provinsi Papua tidak meloloskan pasangan Bas-John sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Yang berhak menentukan kepada siapa partai memberi dukungan adalah partai itu sendiri dan bukan pihak lain. Keputusan tertinggi dalam mekanisme internal partai ada di tangan DPP. Jadi jika ada dokumen lain yang tidak sesuai dengan keputusan DPP PPPI maka dokumen tersebut jelas palsu,” tegas Rudy Prayitno.

Kasus ini sangat memprihatinkan dan dapat merusak bahkan menghancurkan kehidupan demokrasi di Papua. Di saat masyarakat sedang mengharapkan kehidupan demokrasi yang lebih baik, masih ada saja oknum-oknum yang hanya mementingan kepentingan diri sendiri atau kelompoknya dengan cara-cara melawan hukum dan konstitusi. Keadaan ini harus segera diakhiri,” tegas Amir Mahmud Madubun.***

Sumber : WendaWatory.Wordpress.Com : Harian Koran Papua
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment