News
Loading...

Sidang KNPB: Olga Pertanyakan Kriminalisasi KNPB

Penasihat Hukum KNPB, Olga Hamadi, SH, M.Sc. Foto: Adii
Timika - Hari ini, Kamis, (14/2), Sidang Lanjutan enam aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) digelar di Pengadilan Negeri  Timika Jl.Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Eksepsi oleh Penasehat Hukum.

Enam aktivis KNPB ini adalah Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay, Romario Yatipai, dan Yanto Awerkion.
Seperti dilangsir majalahselangkah.com, Kamis, (7/2) lalu, Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay, Romario Yatipai didakwa membuat panah wayar  adat  Orang Biak. Dan, Yanto Awerkion didakwa Dopis untuk ikan atau bom ikan adat orang Pantai.
Penasihat Hukum Aktivis KNPB, Olga Hamadi, SH, M.Sc dalam pembacaan surat eksepsinya menilai, prosedur-prosedur hukum yang dilakukan tidak sesuai aturan-aturan yang ditetapkan oleh KUHAP dan proses pemeriksaan pendahuluan terhadap para terdakwa adalah cacat hukum.
Ia juga mengatakan, Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidk jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada pata terdakwa.
Para aktivis KNPB itu didakwa Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHAP dan atau Dakwaan Kedua: Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 atau (1) Ke-1, para aktivis KNPB itu .
Terdakwa bukanlah tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Dakwaan Kedua : Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1,kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, dakwaan itu batal demi hukum  atau surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.PDM-02/TMK/Ep.2/01/2013 tertanggal 17 Januari 2013  tidak dapat diterima.  
Untuk itu, ia meminta melepaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Juga, meminta membebaskan mereka dari dalam tahanan dan merehabilitasi nama baik Para Terdakwa.
Dalam Jumpa Persnya yang digelar usai Sidang, Olga Hamadi mempertanyakan, mengapa para aktivis itu distigma kriminal. Kenapa aktivis KNPB distigma kriminal. Mereka demo-demo lalu distigma kriminal,kata dia.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada, Kamis, 21 Februari 2013 mendatang untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, enam aktivis KNPB dijemput dan diantar dengan lagu puji-pujian dan nyanyian perjuangan Papua. Juga, sebelum massa pendukung masuk ke ruang sidang, dilakukan pemeriksaan alat tajam oleh Kepolisian Resort Mimika. (AD/MS)/http://www.karobanews.com/2013/02/sidang-knpb-olga-pertanyakan.html
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment